Ketua Umum PSSI dan Seluruh Exco Sudah Sepatutnya Mundur

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 23:35 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan akhirnya meminta maaf terkait kerusuhan Kanjuruhan, Malang yang tewaskan setidaknya 132 jiwa  di depan perwakilan FIFA dan AFC. (Istimewa )
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan akhirnya meminta maaf terkait kerusuhan Kanjuruhan, Malang yang tewaskan setidaknya 132 jiwa di depan perwakilan FIFA dan AFC. (Istimewa )


JAKARTA- Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sudah sepatutnya mundur dari jabatannya. Selain itu, seluruh Komite Eksekutif atau Exco PSSI juga ikut mundur. 

Hal demikian menjadi salah satu poin rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait tragedi Kanjuruhan.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," demikian poin rekomendasi bagi PSSI dari TGIPF yang disampaikan kepada media, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Aremania dengan Bonek, Bobotoh dengan The Jakmania Sedang Bersatu di Jakarta, Simak Agendanya

Berikut rekomendasi bagi PSSI dari TGIPF mengenai tragedi Kanjuruhan

a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.

d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi.

Baca Juga: Sampaikan Laporan ke Presiden, TGIPF: PSSI Mesti Tanggung Jawab

Menpora Zainudin Amali yang juga menjabat Wakil Ketua TGIPF memastikan pemerintah akan menjalankan tugasnya sesuai tupoksi yang ada.

Saat disinggung mengenai rekomendasi soal Ketua Umum PSSI sepatutnya mundur, Zainudin Amali menjawab secara dilpomatis. Bahwa pemerintah tak akan mencampuri yang bukan ranahnya. Dikhawatirkan, jika itu dilakukan akan disanksi FIFA, seperti pada tahun 2015 lalu.

"Dari rekomendasi TGIPF ini jadi bahan Presiden untuk mendiskusikannya dengan Presiden FIFA. Tanggal 18 (Oktober) Presiden (Jokowi) akan bertemu dengan Gianni (Infantino/Presiden FIFA)," kata Amali.***

Baca Juga: Gelar Kongres, PP Ikatan Notaris Indonesia Tunggu Arahan Kemenkumham

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X