JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2) mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
Baca Juga: Antusias Masyarakat Tinggi, Inilah Lokasi Tambahan Nobar KOPIKO F1Powerboat Di Sekitar Danau Toba
"Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta," kata Zabadi.
Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar.
KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota.
Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.
Baca Juga: Bidadari Voli Shintia Alliva Mauludina, Andalan Jakarta BIN, Peluang Gabung di SEA Games 2023?
Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. "Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," katanya.
Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.
"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.*** (MK)
Baca Juga: Giliran Kota Kembang yang Bakal Diinstal Kereta Rel Listrik
Artikel Terkait
MenKopUKM dorong Kerja Sama Nestle dengan Koperasi di Indonesia
Koperasi Konsumen Pedami Asal Kalsel Tingkatkan Kualitas Kemitraan dan Layanan Melalui LPDB-KUMKM
Koperasi Terbaik di Banggai Dukung Hadirnya Koperasi Modern Melalui LPDB-KUMKM
Pasca UU P2SK, Bisnis Koperasi Dipastikan Lebih Powerful
SesKemenKopUKM: Optimalisasi Peran Koperasi Perlu ditingkatkan
LKPP Makin Optimalkan e-Catalogue, Keberadaan PDN & UKM-Koperasi Bakal Mencolok
Antisipasi Penjahat Keuangan Masuk ke Koperasi Lewat Revisi UU Perkoperasian. MenkopUKM: Sudah Lapor Presiden
KemenKopUKM Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam