JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Banyaknya perusahaan di Indonesia yang rapornya masih merah dalam hal pengelolaan limbah industrinya dibutuhkan sosialisasi pengelolaan limbah kepada kalangan dunia usaha.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, Senin (6/3).
Karenanya, edukasi harus lebih ditingkatkan. Karena pelanggaran administratif ini bisa berujung kepada pidana dan pembekuan aktivitas perusahaan.
Demikian disampaikan Kepala Sub direktorat Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Suryanta Sapta Atmaja dihadapan puluhan industri yang ada di Depok.
Baca Juga: Dorong Ketahanan Pangan, Pemerintah Perkuat Pembiayaan Koperasi Agribisnis Pertanian
"Bagi mereka yang belum taat kita lakukan pendekatan secara persuasif. Bila masih belum mengindahkan ada teguran hingga ancaman pidana," tandasnya.
Solusi penanganan limbah bagi dunia industri yang mengalami kesulitan mengelola limbahnya juga diberikan dengan menghadirkan perusahaan pengolahan limbah industri yang menjadi rujukan pemerintah yaitu PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Perusahaan join antara Dowa Ecosystem, Co.Ltd dari Jepang dan Pemerintah Indonesia tersebut dinilai yang terbaik saat ini dengan penerapan teknologi pengelolaan limbah dengan standar internasional.
Dalam kesempatan tersebut, PPLI memperkenalkan Teknologi Insinerator terbesar di Asia Tenggara dan armada pengangkut limbah berizin milik PPLI.
"Transportasi PPLI dilengkapi teknologi GPS (Global Positioning System) yang dapat mendeteksi pergerakan dan kecepatan kendaraan dari ruang kontrol di pusat PPLI di Bogor," ujar Technical Support Manager PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus.
Baca Juga: Axioo Gaming Series Siap Menjawab Tantangan para Gamer
PPLI juga menerapkan disiplin tinggi dalam hal transportasi pengangkutan limbah. "Termasuk pengaturan shift driver guna mencegah kecelakaan kerja," imbuhnya.
Sertifikasi bagi para driver limbah juga wajib dikantongi para pengemudi, termasuk jenis dan spesifikasi kendaraan mutlak menjadi ketentuan yang tak bisa ditawar.
Artikel Terkait
Double Podium Pata Yamaha Prometeon WorldSBK setelah Superpole 1-2 Bersejarah
Penjualan Tiket Mudik via KA dari Bandung ke Timur Kurang Laris
Tingkatkan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak, Kementerian PUPR Sasar 1.063 Desa pada Pamsimas TA 2023