PP Nomor 12 Tahun 2023 Berikan Ruang Partisipasi UMKM di IKN

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:56 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Instagram @bahlillahadalia)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Instagram @bahlillahadalia)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar. Akan tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), untuk dapat berpartisipasi menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat kegiatan ekonomi.

"Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha, untuk mempercepat pembangunan IKN," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Hal itu ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Aturan tersebut dalam rangka mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam percepatan pembangunan IKN.

"Sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru. Serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Terpisah, pegiat UMKM Wishnu Ferbryan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tersebut turut mendukung partisipasi UMKM di IKN. Dikatakan, dengan dasar PP tersebut menjadi peluang usaha bagi pengusaha UMKM untuk turut berkontribusi dalam pengembangan perputaran ekonomi di Kawasan IKN.

“Saya sangat berterimakasih dengan adanya PP No 12 Tahun 2023, menjadi peluang usaha bagi para pelaku UMKM. Baik di daerah Kalimantan maupun di luar Kalimantan," ujarnya.

Sampai
Menurutnya, tinggal pemerintah memikirkan bagaimana informasi ini bisa sampai ke pelaku UMKM. Wishnu yang juga Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf) Provinsi Banten itu menyampaikan, para pelaku UMKM menyambut baik dan siap berkolaborasi dengan pemerintah.

"Apalagi, pemerintah memberikan kemudahan dan insentif yang menarik bagi pelaku UMKM. Saya rasa akan banyak komunitas maupun organisasi UMKM yang mau jika diajak bekerjasama dalam menyebarkan informasi ini ke para pelaku UMKM," tandasnya.

Dan kemudahan yang dikatakan pemerintah ini tidak hanya kemudahan dari sisi pemerintah atau si peminjam modal. Namun mudah juga bagi para pelaku UMKM.

"Sebelum adannya PP No 12 Tahun 2023, saya berpikir kontribusi terhadap pembangunan IKN tentunya hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar. Karena harus memikirkan biaya dan ongkos yang besar," tegasnya.

Terlebih, sejak IKN dibangun banyak sekali pengusaha besar yang mencoba untuk masuk ke sana. Namun berbeda dengan pelaku UMKM, yang harus memperhatikan banyak hal ketika ingin pindah atau memperluas usahanya di IKN.

"Dengan adannya PP tersebut, pelaku UMKM yang ingin pindah ke IKN mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Tentunya kebijakan tersebut diyakini mampu menarik minat UMKM terhadap IKN," ucapnya.

Mempermudah
Dengan adanya kemudahan berusaha dan adanya fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN, kata dia, akan mempermudah jalan bagi pelaku UMKM. Khususnya yang ingin pindah atau memperluas usahanya di IKN.

"Selain menjadi peluang, pindah ke IKN juga merupakan sebuah tantangan. Dimana UMKM tidak hanya sekedar menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi, melainkan juga tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk berkompetisi secara sehat," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

X