JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini bisa memperluas akses ekspor dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Komitmen dan konsistensi penerapan SNI menjadi kunci UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya, baik di pasar dalam negeri maupun ekspor.
Demikian terungkap dalam Webinar "UMKM Membuka Akses Ekspor dengan SNI" yang diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN) secara daring pada Selasa (14/3/2023). Webinar dibuka oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Triningsih Herlinawati.
Webinar yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam penerapan SNI dan kiat-kiat memasuki ekspor">pasar ekspor ini diikuti oleh pelaku UMKM dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Askrindo-Bank BJB Kerjasama Penagihan Subrogasi
Hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional FTA Center Kementerian Perdagangan Arif Hariyanto dan Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Konny Sagala.
Triningsih dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, salah satu tugas BSN ialah mendorong bagaimana memanfaatkan peran SNI, sehingga mampu mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong UMKM menjadi "naik kelas".

"Bagaimana UMKM difasilitasi pemerintah untuk meningkatkan akses pasar menuju pasar global," ujar Triningsih.
SNI sendiri, jelas Triningsih, merupakan dokumen berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan oleh stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.
"SNI dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder, mulai dari produsen, konsumen, pemerintah, lembaga penjamin mutu dan lain-lain.
"Proses penyusunannya disepakati secara konsensus nasional," kata Triningsih. Ada juga SNI yang diadopsi dari standar internasional, sehingga setara dengan standar internasional tersebut.
Sementara itu Arif mengungkapkan, terkait potensi ekspor">pasar ekspor, berdasarkan data FTA Center, hingga saat ini Indonesia telah memiliki 22 Perjanjian Perdagangan Internasional dengan negara-negara seperti Australia, Chili, Hongkong, India, Jepang, Korea Selatan, Mozambik, Thailand, Vietnam, Brunei Darusalam, Malaysia, Kamboja, Laos, Filipina, Singapura, Myanmar, Swiss, Norwegia, Islandia, Liechtenstein, Selandia Baru, Pakistan, Palestina dan Tiongkok.
Artikel Terkait
Dukung Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Indonesia, Ini Langkah Nyata ASPEBINDO
Berkontribusi Menerangi Bangsa, Kementerian ATR/BPN Bersama PT PLN Lanjutkan Kerja Sama
GRADASI di Kabupaten Jombang Libatkan 80 Pondok Pesantren dan Komunitas Lintas Agama