Ancam Industri Fesyen Lokal, IFC Tolak Thrifting Pakaian Bekas Impor Ilegal

- Selasa, 21 Maret 2023 | 17:55 WIB
Fenomena maraknya thrifting pakaian bekas impor ilegal ancam keberadaan industri fesyen lokal (Pexel.com/Cottonbro Studio)
Fenomena maraknya thrifting pakaian bekas impor ilegal ancam keberadaan industri fesyen lokal (Pexel.com/Cottonbro Studio)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Maraknya thrifting pakaian bekas impor meresahkan pelaku industri fesyen, terutama UMKM tanah air.

Fenomena thrifting pakaian bekas impor ini makin marak di masyarakat Indonesia.

Keberadaannya bukan hanya di ibukota Jakarta, melainkan telah merambah ke berbagai daerah.

Data BPS menunjukkan kenaikan impor pakaian bekas di tahun 2022 sebanyak 623% jika dibandingkan dengan 2021.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Pelajar, Ono Surono Minta Anggaran Ekstrakurikuler di Jabar Dibedah

‘’Gempuran pakaian bekas impor menimbulkan keresahan pelaku industri fesyen terutama UMKM di tanah air,’’ ungkap Ali Charisma, National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) dalam siaran pers yang diterima suaramerdeka-jakarta.com sore ini.

Praktik impor pakaian bekas sebenarnya telah lama dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Kemudian pelarangan kembali dipertegas melalui Permendag No 40/2022 tentang Perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Serta larangan untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya sesuai HS 6309.00.00.

Ketika ada pakaian bekas impor yang dijual di Indonesia, dipastikan masuk secara ilegal dan hasil dari selundupan.

Baca Juga: Kinerja Insurtech Fuse Tahun 2022: Premi Bruto Lebih Dari Rp 3 Triliun dan Terbitkan 150 Juta Polis

Presiden Joko Widodo dan Menteri Koperasi & UKM, Teten Masduki telah menegaskan bahwa Pemerintah melarang praktik thrifting atau bisnis penjualan pakaian bekas impor ilegal.

Bahkan, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 penyelundupan baju bekas impor.

Indonesian Fashion Chamber (IFC) secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap thrifting pakaian bekas impor ilegal.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

BMM Olah Daging Kurban Jadi Rendang Kaleng

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:20 WIB

Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi KBUMN

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:37 WIB

The Best Bank, BNI Perkuat Transformasi

Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:57 WIB
X