Indonesia Paparkan Reformasi Sistem Jaminan Sosial Kepada ILO

- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:52 WIB
Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. (Wahyu Atmadji)
Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. (Wahyu Atmadji)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional.

Di sisi lain di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO)

dengan tema “Membangun Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan Tahun 2023”, di Jenewa, Jumat, (24/3), menyatakan seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial. 

Baca Juga: Makna “Rumah” di Tanah Rantau

Pada kesempatan ini Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada tahun 2030,

dan menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB sebagai akselerator Global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau,

digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk 4 miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup. 

Baca Juga: Strategi BNI Genjot Pertumbuhan Kredit Ekspor

Anwar menyebut Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan, terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh.

Oleh karena itu, saat ini Pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal. 

“Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada.

Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” kata Anwar. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Ketua Umum PBNU, Bahas Sejumlah Hal

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BMM Olah Daging Kurban Jadi Rendang Kaleng

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:20 WIB

Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi KBUMN

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:37 WIB

The Best Bank, BNI Perkuat Transformasi

Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:57 WIB
X