350 ribu Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia Per Hari, API dan APSyFI Dukung Pemerintah Tindak Penyelundup

- Sabtu, 1 April 2023 | 15:24 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, data-data yang dilampirkan API dan APSyFI merupakan dampak nyata akibat masuknya pakaian bekas impor ilegal. Untuk itu, langkah pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aksi para importir ilegal ini dinilainya sudah tepat. (Dok Istimewa)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, data-data yang dilampirkan API dan APSyFI merupakan dampak nyata akibat masuknya pakaian bekas impor ilegal. Untuk itu, langkah pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aksi para importir ilegal ini dinilainya sudah tepat. (Dok Istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung langkah pemerintah untuk menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil maupun garmen hingga potensi kerugiannya mencapai Rp19 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, data-data yang dilampirkan API dan APSyFI merupakan dampak nyata akibat masuknya pakaian bekas impor ilegal. Untuk itu, langkah pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aksi para importir ilegal ini dinilainya sudah tepat.

 

Pakaian bekas selundupan ini luar biasa merugikannya. Pada 2022 saja dari data Trademaps, Malaysia menjadi pemasok terbesar pakaian bekas ke Indonesia mencapai sekitar 25 ribu ton dan tidak tercatat karena ilegal. Bahkan sebanyak 350 ribu potong pakaian per hari menyerbu pasar lokal,” ucap MenKopUKM Teten Masduki dalam Konferensi Pers Terkait Update Kondisi Tekstil dan Sikap Asosiasi Terhadap Imporasi Ilegal di Indonesia, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3).

Baca Juga: Jadi Ikon PSIS, Mantan Pemain Timnas Ini Diikat Klub Sampai Dua Tahun

Kenyataan tersebut kata Menteri Teten, memukul industri ‘pakaian jadi’ yang masuk kategori UKM ‘pakaian jadi’ yang selama ini berkembang di pasar lokal. “Jadi jangan dikacaubalaukan dengan pengertian thrifting. Pakaian bekas ilegal ini memang selundupan. Kami melindungi UKM lokal di pasar domestik, dan bagaimana mengurangi unrecorded (termasuk impor illegal pakaian dan alas kaki illegal) impor yang cukup deras tak hanya pakain jadi tapi juga tekstil,” katanya.

 

Seperti pemusnahan 7.000 bal pakaian bekas impor di Cikarang beberapa waktu lalu, MenKopUKM menyebut, pakaian bekas yang dimusnahkan mayoritas merupakan pakaian bekas dengan pasar menengah ke bawah.

 

Pakaian bekas yang masuk ke pasar lokal ini yang memukul UKM. Dengan dukungan API dan APSyFI, kami menjadi yakin sesuai permintaan asosiasi tekstil kepada Pemerintah harus betul-betul menyetop selundupan pakaian bekas. Berharap, jika hal tersebut bisa dilakukan, produksi dalam negeri, utilitasnya tidak lagi 60 persen sehingga lapangan kerja di dalam negeri semakin terbuka luas dan industri tekstil semakin baik,” kata MenKopUKM.

Baca Juga: Perangkat 2 in1 Pertama di Indonesia HUAWEI WATCH Buds dengan Inovasi TWS dalam Smartwatch Segera Hadir

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, ketergantungan terhadap impor tidak mendorong pertumbuhan ekspor, bahkan berdampak negatif bagi pasar domestik. Dengan dorongan kebijakan substitusi impor dan neraca komoditas akan mendorong peningkatan integrasi hulu-hilir industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) siap untuk mengejar ketertinggalan.

 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BMM Olah Daging Kurban Jadi Rendang Kaleng

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:20 WIB

Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi KBUMN

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:37 WIB

The Best Bank, BNI Perkuat Transformasi

Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:57 WIB
X