JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak–baik pribadi maupun badan–bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.
Fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI). Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia. “Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni.
Baca Juga: Jadi Ikon PSIS, Mantan Pemain Timnas Ini Diikat Klub Sampai Dua Tahun
Cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’. Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.
Segini Rata-rata Kenaikan Nilai Transaksi Pajak Online di Tokopedia, Pembayaran SBN Bahkan Meningkat Lebih dari 500%
“Data internal Tokopedia menunjukkan, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250% dibandingkan 2021. Kemudahan yang hadir berkat kolaborasi Tokopedia dan para mitra strategis–seperti DJP Kemenkeu RI–terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negara,” jelas Astri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan, “Kami memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce. Kami mengapresiasi Tokopedia yang telah membantu pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak.”
Dwi juga mengatakan bahwa sinergi dengan para pihak, termasuk Tokopedia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak. Hal ini demi sekaligus mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT di tahun 2023.
“Selain Pajak Online, di tahun 2022 kami mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia–yaitu PNBP (di mana masyarakat bisa membayar paspor, KUA, dan e-Tilang), Bea Cukai dan SBN–yang masing-masing mencapai lebih dari 200%, lebih dari 350% dan lebih dari 500%, jika dibandingkan dengan tahun 2021,” tambah Astri.
Tokopedia Loket Pajak Mudahkan Masyarakat Tunaikan Kewajiban Pajak
Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI menobatkan Tokopedia sebagai collecting agent nomor 1 pada kategori Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) di Collecting Agent Performance (CAP) Awards. Penghargaan ini dinilai berdasarkan tiga indikator, yaitu kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi dan kinerja operasional.
Baca Juga: Rusun Sentra Mulya Jaya Kolaborasi Kementerian PUPR - Kemensos Rampung
Artikel Terkait
Hari Perempuan Sedunia 2023, Tokopedia Bersama Kemenves RI/BKPM Terus Bantu Perempuan Pelaku UMKM Miliki NIB
Lima Ide Jualan di Bulan Puasa dan Tips Bisnis Online ala Tokopedia, UMKM Wajib Catat!
Hindari Penipuan Online lewat File APK, Lakukan Lima Tips ala Tokopedia
Jelang Ramadan, Simak Tips Persiapan Menyambut Bulan Puasa ala Tokopedia
Dari Medan Sampai Makassar, Tokopedia Tingkatkan ‘Ramadan in Style’ untuk #LengkapiRamadan Masyarakat