MenKopUKM dan Mendag Perbolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Hingga Stok Habis

- Sabtu, 1 April 2023 | 21:05 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu,

dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, mengadakan dialog bersama untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.

"Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis," kata MenkopUKM Teten Masduki usai dialog dengan para pedagang Pasar Senen, di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (30/3).

Baca Juga: Menteri Basuki Sambut Baik Ketertarikan Delegasi Jepang Dalam Pembangunan IKN Nusantara

Namun, Menteri Teten menambahkan, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, KemenkopUKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal," ucap MenkopUKM.

Sebab, Menteri Teten menegaskan pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor.

"Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal," ujar MenkopUKM.

Bagi Menteri Teten, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Baca Juga: Dari Medan Sampai Makassar Pembeli Baju Muslim di Tokopedia Meningkat 2x lipat

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha.

Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lain, akan kami siapkan," kata Menteri Teten.

Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang.

"Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu," kata Zulkifli.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X