CIAMIS,suaramerdeka-jakarta.com- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM kepada seluruh pelaku usaha mikro di Tanah Air.
Peraturan tersebut merupakan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk mengajak para pelaku usaha mikro menangkap peluang yang cukup besar dalam meningkatkan daya saing usahanya.
"Setelah resmi diundangkan, KemenKopUKM perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, dalam hal ini para pelaku usaha mikro dan koperasi di Indonesia," kata Sekretaris KemenKopUKM Arief Rahman Hakim saat membuka acara Sosialisasi PP No. 7 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).
Ditambahkan Sesmenkop, sosialisasi tersebut bertujuan agar PP No. 7 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak, baik koperasi dan UMKM, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten hingga dinas terkait.
Lebih lanjut, SesmenKopUKM menjelaskan peraturan tersebut memuat berbagai kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.
Adapun hal tersebut diimplementasikan ke berbagai program dan kegiatan pemerintah di antaranya pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM.
Baca Juga: Rangkaian SKD Hampir Usai, Persiapkan Diri Hadapi SKB
Selain itu, terdapat pula dukungan berupa alokasi pada infrastruktur publik sebesar 30% seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun bagi koperasi dan UMKM dalam pengembangan dan pemasaran usaha.
Artikel Terkait
KemenKopUKM Siap Bawa Galendo, Makanan Khas Ciamis Perluas Pasar Hingga Mancanegara