YOGYAKARTA ,suaramerdeka-jakarta.com.– Selama ini bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan lebih fokus pada pengembangan penyeberangannya saja, sedangkan transportasi sungai dan danau kurang dilirik. Padahal transportasi sungai dan danau juga berperan penting dalam distribusi logistik khususnya di wilayah yang mengandalkan sungai sebagai jalur transportasi. Oleh karena itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengajak para pengusaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang terhimpun dalam Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Sungai, Danau dan Penyeberangan) untuk menggali potesi dan peluang angkutan sungai danau. Hal tersebut disampaikan Dirjen Budi di sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Gapasdap di Royal Ambarrukmo Yogyakarta (21/10/2021).
“Jangan kita melihat di penyeberangan saja, tapi juga melihat potensi dan peluang yang ada di sungai dan danau,” kata Dirjen Budi. Menurutnya hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan, saya diminta memperbaiki dan membuat pilot project lintasan transportasi sungai yaitu di Palembang, Kalimantan Tengah untuk mendukung food estate, dan di Papua (Asmat). Khusus untuk Papua, dirinya mengungkapkan bahwa transportasi sungai di wilayah Papua merupakan bagian dari konsep Tol Laut. Dengan tranportasi sungai, logistik yang diangkut oleh kapal laut dapat diteruskan ke wilayah-wilayah pedalaman yang dilalui oleh sungai, sehingga disparitas harga barang-barang semakin terjangkau.
Dirjen Budi juga mengatakan bahwa peluang dan potensi angkutan sungai dan danau masih sangat terbuka. “Saya mengajak asosiasi untuk bersama melakukan survey terhadap potensi yang ada, sehingga nantinya akan muncul ide dan gagasan baru terkait angkutan sungai dan danau,” katanya. Menurutnya inisiatif tidak harus dari pemerintah, tapi asosiasi dapat turut proaktif. Kebijakan pemerintah pada tahun 2020 tidak membangun kapal baru, namun prasarana tetap dibangun. Banyak permintaan dari kepala daerah (bupati/walikota) seluruh Indonesia terkait dengan lintasan penyeberangan perintis di wilayah mereka. “Dengan skema lelang, operator swasta (perusahaan angkutan penyeberangan) bisa masuk melayani penyeberangan perintis, anggaran dari pemerintah,” kata Dirjen Budi. Hal tersebut dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas kelancaran transportasi penumpang dan barang.
Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Penilaian Jalan Tol dan Rest Area Pekanbaru - Dumai Demi Tingkatkan Layanan
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Budi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Gapasdap atas dedikasi dan kontribusi dalam memajukan industri penyeberangan di Indonesia dengan pelayanan yang teratur dan terjadwal. Angkutan penyeberangan juga turut berperan dalam kelancaran distribusi logistik di masa pandemi. Dirjen Budi berharap agar para operator angkutan penyeberangan dapat selalu complay terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemenuhan standar pelayanan angkutan penyeberangan.

Pandemi belumlah usai, oleh karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap konsisten. Dirjen Budi mengatakan, “Kalau untuk perjalanan penumpang atau kendaraan pribadi memang ada pembatasan, tapi untuk logistik tidak pernah kami batasi, namun harus tetap perhatikan protokol kesehatan.” Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan SE tersebut, terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan bagi pengemudi dan awak kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yaitu: a) Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau b) Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau c) Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Dirjen Budi juga meminta agar angkutan penyeberangan turut mendukung terwujudnya Indonesia bebas kendaraan ODOL pada tahun 2023 dengan terus melakukan soasialisasi secara masif kepada para pengusaha dan operator angkutan logistik yang menggunakan jasa penyeberangan. “Saya sampaikan, Pak Menteri Perhubungan masih pada komitmen yaitu Indonesia Bebas ODOL tahun 2023,” kata Dirjen Budi.
Artikel Terkait
Ketentuan Baru Penerbangan Mulai Berlaku Besok Termasuk Kewajiban RT-PCR, Ini 6 Kesiapan Bandara Soekarno-Hatt