Bongkar Monopoli Kartel Kuota Ekspor Sarang Burung Walet’

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:33 WIB

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Sarang Burung Walet adalah sebuah Warisan Kebanggaan dari Jaman Kerajaan Nusantara. Di
Ternak, dikembangkan, serta Dibudidayakan oleh Para Petani Sarang Burung Walet yang ada di Nusantara
Negara Indonesia. Kemudian dikemas dan di olah menjadi sebuah Produk Unggulan Indonesia.

Sarang burut walet saat ini, Bertumbuh kembang menjadi Sumber Penghasilan untuk Petani, Pelaku Ekspor, dan Pendapatan Devisa Bagi Negara,
Serta Membuka Lapangan Kerja.

Maka Warisan ini harus dipertahankan baik Kualitas Maupun Kuantitas , khususnya oleh para pelaku ekspor, dan Menjaga Produk Unggulan ini Supaya Baik dimata Internasional.

 

Baca Juga: Kebutuhan Rumah Tinggi,Bank BTN Dorong Realisasi KPR Subsidi BP2Tp

Ada hal yang menarik tidak diketahui oleh Publik saat ini terkait dengan informasi adanya Dua Perusahaan
Eksportir Sarang Burung Walet yang Telah Memiliki Eksportir Terdaftar ke Negara China Bermasalah.

 

Perusahaan Pertama Melakukan Ekspor Melebihi dari kapasitas Produksi yang ditetapkan, dan satu Perusahaan lagi terkait dengan kandungan Nitrit yang melebihi ketentuan diatas 30 ppm.

Informasitersebut disampaikan dan diberitahukan oleh Otoritas Kepabeanan China yaitu General Administration Of Customs China ( GACC ) dengan adanya Pemasalahan Tersebut hal ini menjadi citra buruk ke negara Tujuan Ekspor, apalagi dilakukan sejak didaftarkan pertama kali Ke China Tahun 2017.

Baca Juga: Inilah Tiga Catatan Ukuran Badan Bahasa dalam Mengejawantahkan Gagasan Merdeka Belajar

Terkait dengan Perusahaan ekspor sarang burung wallet yang melebihi dari kapasitas Produksi ( Over Kuota ) tentunya ini harus diselidiki dan di Investigasi ditindak Tegas dan Dicabut Izin Ekspornya karena Perusahaan Tersebut
Sudah Melanggar dan Melabrak Regulasi Bilateral Perdagangan yang sudah disepakati Indonesia – China.

 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X