NUSA DUA,suaramerdeka-jakarta.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengadakan rekonsiliasi data rekening dana bergulir di perbankan nasional untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dimana BLU diminta untuk melaksanakan rekonsiliasi dengan perbankan tempat rekening pengelolaan dana bergulir dibuka.
"Tujuannya, untuk tercapainya kesesuaian saldo, perhitungan jasa giro dan imbal hasil atas penempatan dana yang telah dilaksanakan LPDB-KUMKM," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, pada acara Rekonsiliasi Rekening dengan Perbankan Triwulan III Tahun 2021, bersama mitra-mitra perbankan pusat maupun daerah, di Nusa Dua, Bali, Kamis (28/10).
Baca Juga: Kolaborasi Sejumlah Pihak Perluas Capaian Vaksinasi
Supomo menegaskan pihaknya mengharapkan kerja sama ini dapat lebih kita tingkatan melalui pertukaran informasi potensi dana yang dapat dikembalikan, pemindahbukuan angsuran pokok koperasi penerima program yang masih ada di rekening koperasi ke rekening LPDB-KUMKM.
Baca Juga: Presiden, Pers Harus Adaptif di Era Disrupsi Teknologi
Dalam kesempatan itu, Supomo juga menyampaikan apresiasi kepada mitra perbankan LPDB-KUMKM yang telah menjalankan peran strategis dalam mendukung LPDB-KUMKM, baik dalam proses penyaluran dana bergulir kepada mitra LPDB-KUMKM, maupun dalam kegiatan operasional LPDB-KUMKM.
"Perlu kami sampaikan, kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM saat ini hanya melalui koperasi. Kebijakan ini ditujukan sebagai stimulus bagi koperasi dan UKM untuk menggerakkan perekonomian di daerah. Selain itu, LPDB-KUMKM juga menjalankan program inkubator dan pendampingan," imbuh Supomo.***
Artikel Terkait
LPDB-KUMKM Luncurkan Platform Green Business Process Agar Lebih Efektif, Efisien, dan Akuntabel
Supomo:Insan LPDB Harus Bergerak Lebih Cepat