JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com -Kementerian Koperasi dan UKM akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang telah dimiliki oleh Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) illegal.
“Lebih lanjut terhadap legalitas Badan Hukum nya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya Koperasi tersebut menjadi Koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh Pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Senin, 15 November 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM, kata Zabadi, pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) illegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam.
Baca Juga: Pemberdayaan Perempuan dan Geliat Ekonomi Kreatif
Hal ini tidak lain karena praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia.
“Kementerian Koperasi dan UKM, telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI),” kata Zabadi.
Baca Juga: Prinsip Hati-hati dalam Program JHT Agar Pekerja Memperoleh Manfaat Besar, Ini Penjelasam Pemerintah
Upaya ini sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 40 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
Baca Juga: Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Terus Berinovasi
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi Nama Notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal,” katanya.
Terhadap sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo.
“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat,” katanya.
Baca Juga: Upah Minimum Diharapkan Membantu Pengentasan Kemiskinan, Diumumkan 20 November Nanti
Artikel Terkait
KemenKopUKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Kementerian Kominfo Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal
Menteri Johnny: Pinjol Tak Sesuai Aturan Dapat Dijerat Sebagai Tindak Pidana
Penindakan Pinjol Ilegal Tidak Mudah Karena Servernya di Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Polisi dan OJK