BATU, Malang,suaramerdeka-jakarta.com-Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) merilis template akta pendirian koperasi. Dimana UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 7 Tahun 2021 telah memberikan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.
"Sebagai tindak lanjutnya, dalam kesempatan ini Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11).
Di acara pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang diikuti ratusan notaris dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Zabadi menjelaskan, template tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan pendirian koperasi. "Karena, template akta pendirian koperasi ini kurang lebih terdiri dari 17 halaman, yang sebelumnya sampai dengan 50 halaman," imbuh Zabadi.
Baca Juga: Tanggapi Keberatan Pekerja, Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah
Selain itu, lanjut Zabadi, kondisi tersebut bertujuan untuk memberikan efisiensi biaya dalam proses pendirian koperasi, sehingga Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam menetapkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada para pendiri koperasi tidak memberatkan.
Template Anggaran Dasar Koperasi yang telah dilakukan pembahasannya yang melibatkan lintas pelaku terkait, terutama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta praktisi yang berasal dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), konsep final telah disetujui dan diparaf perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Zabadi berharap, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) diharapkan untuk selalu berkoordinasi terutama pada saat pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
"Serta, mengirimkan laporan tahunan mengenai akta-akta yang telah dibuat kepada Menteri dengan tembusan kepada Pejabat yang berwenang diwilayah kerjanya paling lambat pada bulan Februari setelah berakhirnya tahun yang telah berjalan," tukas Zabadi.
Baca Juga: 31 Ribu ASN terindikasi terima Bansos, Anggota Komisi VIII : Ini Pelanggaran Serius
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengatakan bahwa di usia INI 113 tahun, para Notaris harus terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. "Kita harus taat azas dalam melayani masyarakat," tegas Yualita.***
Artikel Terkait
KemenKopUKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
KemenKopUKM Perkuat Kelembagaan & SDM Korporasi Nelayan Lewat Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM Lakukan Diklatsar kepada Koperasi Agro Tora Wajasakti Sukabumi
KemenKopUKM Akan Hapus NIK Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal