JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.
’’dengan terbitnya aturan baru tersebut, oleh karena itu untuk sementara waktu kami tidak melaksanakan penjualan minyak goreng dalam kegiatan pasar murah sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: HET Dicabut, Alfamart dan Indomaret Jual Migor Kemasan di Atas Rp23 Ribu Mulai Kamis 17 Maret
"Dan untuk minyak goreng kami akan menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut,” kata Direktur Utama Food Station Pamrihadi Wiraryo, Kamis (17/3).
Seiring dengan ketentuan baru tersebut, saat ini pasokan minyak goreng sudah beredar kembali di masyarakat.
Adapun kondisi stok terlihat sudah mulai stabil dan penuh di rak-rak toko baik di pasar tradisional maupun supermarket. “Kondisi sudah mulai stabil di disuplai sudah mulai penuh,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ramai ramai Kritik Kemendag Terkait Migor Masih Langka dan Mahal
Rider Moto GP Bertolak ke Lombok Melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Indonesia Harus Maksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri
Kritik Ridwan Kamil Via Instagram Terkait Dicabutnya HET Migor Kemasan
DPR Terkait Kisruh Migor: Kemendag Gagal Memproteksi Rakyat Dari Persoalan Komoditas!