JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Pemerintah terus memburu para WP(wajib pajak) yang memiliki penghasilan fantastis tidak terkecuali profesi pawang hujan.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jasa pawang hujan termasuk ke dalam terutang pajak. Oleh karena itu, mereka juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di Surat Pemberitahunan (SPT).
Hal tersebut di diungkapkan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam akun twitternya, yang dikutip Selasa (22/3/2022).
Yustinus menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.
Baca Juga: Hilang Kesabaran, MU Jadi Jual Harry Maguire di Akhir Musim!
"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," ujar Yustinus.
Yustinus juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT yakni pada 31 Maret 2022.
"Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman," tuturnya lagi.
Artikel Terkait
Pertanyaan Kritis Terkait Pawang Hujan Mak Rara, Dari Deddy Corbuzier Hingga Rekti Yuwono The S.I.G.I.T.
Selama Ramadan, SCTV Hadirkan Program Unggulan Mulai Sinetron Para Pencari Tuhan Hingga Trio Gabut Kursus Iman
Lagi Viral Di Tiktok Lagu Grup Band Asal Malaysia Floor 88 'Hutang' , Ini Liriknya
Hunian Sehat untuk Lingkungan yang Lebih Sehat