Tidak Hanya Presiden, Masa Jabatan Direksi BUMN Dinilai Juga Harus Dibatasi

- Minggu, 17 April 2022 | 06:10 WIB

Jakarta, suaramerdeka-jakarta.com - Pasca Idul Fitri 1443 H, sejumlah BUMN akan menggelar RUPS untuk menentukan jajaran direksi. Menyoroti rencana pergantian direksi di perusahaan plat merah, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (ALMISBAT) Nanang Pujalaksana menekankan pentingnya pembatasan masa jabatan direksi BUMN terutama utk posisi direktur utama.

Menurut Nanang, kekuasaan itu cenderung memabukkan, korup, dan menjadi personal bila tidak ada pembatasan masa jabatannya. Secara universal, dua kali masa jabatan dinilai cukup untuk menjaga kepentingan tersebut. 

"Kekuasaan harus memberi waktu yang cukup bagi orang baik untuk berkuasa, sekaligus harus membatasi peluang agar orang jahat atau orang buruk tidak dapat berkuasa terlalu lama, " kata Nanang. 

Karena itu, Nanang menggarisbawahi aturan mengenai pembatasan masa jabatan di berbagai level kekuasaan mulai dari Presiden, termasuk dalam lingkup BUMN sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Pasal 19 PP tersebut, secara politis maupun teknis dapat dilihat dalam konteks untuk meminimalisasi atau menghilangkan kecenderungan tadi.
"Pembatasan tersebut tidak otomatis membatasi hak atau potensi yang bersangkutan untuk mengaktualisasikan dirinya di tempat lain. Terutama bagi mereka yang selama ini dinilai punya kapasitas cukup dan terbukti berhasil menunjukkan kinerjanya yang baik selama menjabat kepemimpinannya, " pungkas Nanang yg juga pengurus organ relawan Jokowi. 

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

Capai Rp22 T, Mind Id Makin Prospektif

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:46 WIB

Peran Diplomasi Vaksin Tak Bisa Diabaikan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:01 WIB
X