JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjamin data wajib pajak (WP) aman selama proses transisi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/6).
Neilmaldrin juga menyebut keamanan data ini juga dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Diplomasi Sepeda Bambu ala Presiden Jokowi, Sambut PM Australia,
"Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan," imbuhnya.
Neilmaldrin mengungkapkan integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.
Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Artikel Terkait
Ganjar Buka Suara Terkait Tiket Masuk Candi Borobudur Rp 750 Ribu, Ini Penjelasannya
Pertamina Gas Tanam 2000 Mangrove di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Dari Ende untuk Kebangkitan Pariwisata Flores
Terima Laporan Kepala Dinas, Ridwan Kamil Bahas Sejumlah Topik