RDG Bank Indonesia Putuskan Menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate Sebesar 3,5 persen

- Kamis, 23 Juni 2022 | 15:32 WIB
Rapat Dewan Gubernur BI pada 22 dan 23 Juni 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen (Screenshoot instagram/@bank_indonesia)
Rapat Dewan Gubernur BI pada 22 dan 23 Juni 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen (Screenshoot instagram/@bank_indonesia)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Keputusan Rapat Dewan Gubernur BI sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah naiknya tekanan eksternal.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan di level 3,5 persen pada Juni ini.

Dengan demikian, maka suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 2,7 persen dan suku bunga Lending Facility juga tetap 4,25 persen.

"Dengan berdasarkan pembahasan secara menyeluruh tadi Rapat Dewan Gubernur BI pada 22 dan 23 Juni 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (23/6).

Baca Juga: Solusi Penyelesaian Krisis Ekonomi Hanya Bisa Dipecahkan Secara Militer

Ke depan, BI memperkirakan ketidakpastian ekonomi global masih akan tinggi seiring dengan makin mengemukanya risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan ekonomi global, termasuk sebagai akibat dari makin meluasnya kebijakan proteksionisme terutama pangan yang ditempuh berbagai negara.

"Untuk itu BI akan terus menempuh berbagai langkah penguatan bauran kebijakan," kata Perry

Adapun bauran kebijakan yang ditempuh BI adalah:

Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung pengendalian inflasi dengan tetap memperhatikan kinerja pasar dan nilai fundamentalnya.

Baca Juga: HUT DKI Jakarta Ke-495, Jadi Momentum Berbagai Inovasi Produk dan Layanan Digital Bank DKI

Kedua, mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan giro wajib minimum (GWM) dan operasi moneter rupiah.

Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK).

Keempat, melanjutkan masa berlaku tarif sistem Kliring Nasional (SKN) BI sebesar Rp1 dari BI ke Bank dan maksimum Rp2.900 dari Bank kepada nasabah. Dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai 31 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BNI Dukung Promosi IKN di Singapura

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:09 WIB
X