JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) memberikan penjelasan terkait Hoax penyaluran kredit tanpa agunan.
Corporate Secretary BNI Mucharom menyampaikan bahwa BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan.
Penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
Baca Juga: Noah Gandeng Komedian Jadi Model Klip Lagu 'Di Atas Normal, Dari Parto, Sule Hingga Babe Cabita
Audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk terus memastikan berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.
Terkait debitur BNI asal Sumatra Selatan yang disebut-sebut dengan inisial BG telah bermitra sejak 2017.
"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," sebutnya.
Baca Juga: Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia
Artikel Terkait
HUT Ke-76, BNI Gelar Akad 5.476 Debitur FLPP
Bantu DJP, BNI Buka Kerjasama Peningkatan Layanan Nasabah
Kalbe Terima Fasilitas Pinjaman Rp1 Triliun dari BNI