JAKARTA- Industri rokok elektrik atau vape di Indonesia terancam punah, jika pemerintah merevisi PP nomor 109/2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mencakup industri rokok elektrik.
Ketua Bidang Investasi dan Penanaman Modal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) I Gusti Tisna Wijaya menyatakan keberatan jika pemerintah memasukkan industri vape dalam revisi PP nomor 109 tersebut.
Menurut dia, rencana pemerintah tersebut akan merugikan banyak pihak, baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Perbesar Persentase Realisasi Investasi
I Gusti Tisna menjelaskan, pasal-pasal pada peraturan baru dinilai tidak relevan. Ia lalu mencontohkan, pertama menyantumkan gambar peringatan kesehatan menjadi 90% juga berpotensi melanggar hak pelaku usaha yang telah mendapatkan pengesahan terhadap logo dan merek dagang.
Kedua, pada kemasan produk tembakau harus menyantumkan ‘mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker’.
Pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kandungan produk rokok elektrik.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: PSM Makassar Kudeta Madura United dari Puncak Klasemen
Artikel Terkait
Industri dan Asosiasi Sepakat Terkait Vape Tidak Boleh untuk Konsumen di Bawah Umur
Cukai Naik 12 Persen, Siap siap Harga Rokok Semakin Mahal Tahun Depan
Cukai Rokok Naik, Ekonomi Merugi? Komnas: Cuma Mitos a la Industri
Wahai Ahli Hisap! Mulai hari ini Harga Jual Rokok Resmi Naik Sebesar 12 Persen!
Vape Menawarkan Solusi Teknologi Vaping
Lebih Hemat Mana, Rokok Tembakau atau Rokok Elektrik?