JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan pendampingan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Timur Pratama Indonesia (TPI) dan menyatakan RAT harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
RAT yang digelar secara daring pada Kamis, 19 Agustus 2022 tersebut terpaksa harus ditunda karena jumlah anggota koperasi yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum.
Atau tidak memenuhi jumlah minimal anggota koperasi yang hadir, yakni 50 persen+1 anggota.
Baca Juga: Pimpinan Universitas Lampung Sikapi Perkembangan Terkini Kasus Suap Sang Rektor
"Ya, RAT KSP TPI ditunda dan dijadwalkan ulang,” ujar Ketua Satgas Agus Santoso.
Koordinator Tim Pendamping Koperasi Daniel Asnur menyampaikan, KSP TPI memiliki jumlah anggota sebanyak 263 orang, namun rapat tersebut hanya dihadiri 72 anggota saja sehingga tidak memenuhi kuorum.
Artikel Terkait
KSP Apresiasi Tingginya Minat Masyarakat Mendaftar ke Aplikasi MyPertamina
KemenKopUKM Tetapkan Status KSP Indosurya Sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus
Dukung KSP Moeldoko, AMMI Kutuk KKB Papua dan Tuntut Komnas HAM Usut Tuntas
Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gelar Audiensi dengan Perwakilan Anggota KSP