Dongkrak Inflasi, Kenaikan BBM Tidak Tepat

- Senin, 22 Agustus 2022 | 19:51 WIB
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU.  (suaramerdeka.com/dok)
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (suaramerdeka.com/dok)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Kenaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar, akan mendongkrak angka inflasi. Sehingga, opsi menaikkan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini.

"Alasannya, kenaikkan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumen di atas 70 persen, sudah pasti akan menyulut inflasi," kata pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin (22/8).

Menurutnya, beban APBN untuk subsidi energi memang semakin membengkak, hingga mencapai Rp 502,4 triliun. Angka itu bahkan bisa mencapai Rp 600 triliun, jika melebih kuota Pertalite yang ditetapkan sebanyak 23 ribu kiloliter akhirnya jebol.

"Ketika kenaikan Pertalite mencapai Rp 10.000 per liter, maka kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0.97 persen. Sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2 persen year on year (yoy)," ujarnya.

Inflasi sebesar itu akan memperpuruk daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4 persen.

"Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga Pertalite dan Solar pada tahun 2022 ini. Hal itu agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu," tandasnya.

Pembatasan
Daripada menaikkan Pertalite dan Solar, kata dia, pemerintah sebaiknya fokus pada pembatasan BBM bersubsidi. Apalagi selama ini sekitar 60 persen tidak tepat sasaran.

"Strategi dengan memanfaatkan aplikasi MyPertamina tidak akan efektif dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi pada masyarakat yang berhak. Sebab tidak menyelesaikan problem tepat sasaran," tegasnya.

Selain itu, pengunaan aplikasi tersebut bisa menimbulkan ketidakadilan. Yakni dengan penetapan kriteria mobil 1.500 cc ke bawah, yang berhak mengunakan BBM subsidi.

"Oleh sebab itu, pemerintah perlu menetapkan kriteria pengguna BBM bersubsidi. Pembatasan BBM subsidi paling efektif pada saat ini adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar," ucapnya.

Di luar sepeda motor dan kendararan umum, konsumen harus menggunakan Pertamax ke atas. Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU.

"Pemerintah perlu segera menyediakan payung hukum. Selain itu, mengambil langkah yang tepat terkait penggunaan BBM bersubsidi," imbuhnya.

Dasar Hukum
Untuk itu, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, segera saja dimasukkan ke dalam Perpres No 191/2014 sebagai dasar hukum. Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikkan harga BBM subsidi.

"Pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat. Namun tanpa menimbulkan masalah baru," jelasnya.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

Capai Rp22 T, Mind Id Makin Prospektif

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:46 WIB
X