Dia menjelaskan, migrasi TV Analog menjadi TV Digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yaitu paling lambat tanggal 2 November 2022. "Besarnya potensi keuntungan yang hilang dan kerugian apabila tidak dilaksanakan," katanya.
Dia menyebutkan masyarakat menyatakan sangat tertarik untuk menikmati siaran tv digital. Tingkat ketertarikan masyarakat untuk beralih ke siaran TV Digital yang tidak berbayar itu, di survei terakhir yaitu, Maret 2022 mencapai 72,2 %. Riset yang menyatakan kesediaan masyarakat beralih ke siaran TV Digital dengan membeli STB mencapai 76,89 persen. Riset oleh Multi Utama Risetindo pada bulan Maret 2022 Angka tersebut muncul bila harga STB di kisaran harga Rp150.000.***
Artikel Terkait
Tips Aman Membangun Branding Toko Online, Praktisi Bocorkan Ilmunya di Webinar Kominfo
Dukung UMKM Lokal, Kominfo Bangun Infrastruktur hingga Ekosistem Digital di Papua dan Papua Barat
Kementerian Kominfo Tingkatkan Kreativitas Konten Digital Anak Muda Papua