Rancu Gunakan Istilah Ukuran Kapal, Permendag 25 tahun 2022 Harus Direvisi

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:42 WIB

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Kerancuan dalam penggunaan paramater ukuran kapal dari lazimnya menggunakan tonnage kotor (gross tonnage/GT) pada Peraturan Menteri Perdagangan No.25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor berefek kepada terganggunya investasi kapal.

Permendag No.25 tahun 2022, khususnya pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, baik impor kapal bekas dengan usia 15 tahun, 20 tahun maupun 25 tahun, tidak konsisten dalam menggunakan parameter ukuran kapal yakni menggunakan Dead Weight Tonnage (DWT) sebagai parameter ukuran sehingga tidak selaras dengan Permenkeu No. 26 tahun 2022 yang mengunakan Tonase Kotor atau Gross Tonnage (GT).

Aturan tersebut pun sudah memakan korban, salah satunya adalah kapal AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury. Kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut sudah sejak awal tahun melakukan proses importasi kapal sesuai dengan Permendag No. 20 tahun 2021.

Baca Juga: Indonesia Siap Migrasi TV Digital Paling Lambat 2022

Akan tetapi, saat proses sedang berjalan, Permendag tersebut direvisi. Hasil revisi inilah yang memicu masalah karena adanya kerancuan dalam penggunaan parameter ukuran kapal antara GT dan DWT. “Ini akibat kesembrononan dalam membuat peraturan yang kurang memikirkan dampaknyanya,” kata Siswanto Rusdi, Direktur National Maritim Institut (Namarin) di Jakarta, hari ini.

Kapal tersebut seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code nomor 8901.20.50. Akan tetapi, HS Code itu juga menggunakan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT, memiliki DWT lebih dari 6.000. “Jika parameter menggunakan GT sesuai lazimnya, saya kira tidak akan memicu masalah,” katanya.

Dia menjelaskan kejadian serupa bisa terjadi pada impor kapal jenis chemical tanker dengan HS Code nomor 8901.20.71, baik kapal berusia 20 tahun maupun 25 tahun. Sebab, impor kapal tersebut dibatasi dengan parameter ukuran GT diatas 5.000, tetapi pada bagian lain, dibatasi dengan parameter ukuran DWT maksimal 17.500.

Padahal, kapal chemical tanker 12.000 GT, memiliki DWT 20.896, jauh diatas ketentuan Permendag No.25 tahun 2022.

Baca Juga: Bazaar Sembako Murah OK OCE Bantu Masyarakat Pulihkan Ekonomi

Dia meminta Kemendag atau instutusi pemerintah lainnya lebih teliti dan peka terhadap persoalan-persoalan yang terlihat sepele tetapi punya dampak besar seperti dalam penggunaan parameter ukuran kapal ini yang seharusnya menggunakan ukuran GT seperti pada umumnya.

Untuk memberikan kepastian usaha, Siswanto mendesak Kemendag segera memperbaiki Permendag No.25 tahun 2022 dengan menghilangkan penggunaan ukuran DWT sebagai parameter ukuran kapal dan hanya mengunakan ukuran GT seperti lazimnya.

Dia juga mendesak agar kapal-kapal yang sudah dalam proses impor sebelum adanya Permendag No.25 tahun 2022 dapat diberikan kemudahan di dalam pengurusan persetujuan impor sehingga dapat mempercepat proses pemenuhan kebutuhan angkutan laut dalam negeri yang terus meningkat.

Baca Juga: TaufikAbri, Day Terakhir: Gowes Touring Bandung - Mandalika

Sebagai informasi, parameter ukuran GT adalah volume seluruh ruangan dibawah geladak dan ruangan tertutup yang ada diatasnya. Sedangkan DWT adalah volume yang dapat ditampung oleh kapal hingga kapal terbenam sampai batas yang diizinkan.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BNI Dukung Promosi IKN di Singapura

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:09 WIB
X