Paska Kenaikan Harga BBM Subsidi, Pemerintah Belum Umumkan Pembatasan Mobil Yang Dilarang Gunakan Pertalite

- Sabtu, 3 September 2022 | 15:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif belum mengumumkan ihwan jenis kendaraan yang dilarang minum bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (Screenshoot instagram/@jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif belum mengumumkan ihwan jenis kendaraan yang dilarang minum bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (Screenshoot instagram/@jokowi)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya memastikan mobil dengan spesifikasi di atas 1.400 cc akan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan larangan ini menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif belum mengumumkan ihwan Jenis Kendaraan yang dilarang minum bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Petralite.

Dalam hal penggunaan BBM subsidi, kata dia, pemerintah akan melakukan pengawasan Pertamina akan menyiapkan pengaturan penggunaan BBM bersubsidi secara digital.

Baca Juga: Kunjungan Menteri Erick, BNI Amsterdam Tangkap Peluang Pasar Global

"Harga minyak naik turun tiap hari. Mengenai ketepatan alokasi subsidi, bahwa banyak masyarakat yang masih menggunakan BBM subsidi masih mampu.

"Di lapangan akan dilakukan pengawasan dan Pertamina menyiapkan sistem pengawasan pengaturan digitalisasi," kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan soal rencana pembatasan kendaraan.

Ia berharap, langkah yang ditempuh itu bisa membuat pemanfaatan BBM bersubsidi semakin tepat sasaran.

Jokowi resmi menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar. Jokowi mengatakan hal ini terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN.

Baca Juga: Pengalihan Anggaran Subsidi Agar Ekonomi Masyarakat Terjaga

"Yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini dapat subsidi mengalami penyesuaian," kata dia.

Sementara itu Arifin mengatakan Pertalite naik menjadi Rp10.000 dan Solar menjadi Rp6.800.

 

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permudah Izin Usaha, Dorong Daya Saing UMKM

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:36 WIB

Jalankan Program TJSL, BNI Fokus pada 3 Pilar

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:41 WIB
X