JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya memastikan mobil dengan spesifikasi di atas 1.400 cc akan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan larangan ini menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif belum mengumumkan ihwan Jenis Kendaraan yang dilarang minum bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Petralite.
Dalam hal penggunaan BBM subsidi, kata dia, pemerintah akan melakukan pengawasan Pertamina akan menyiapkan pengaturan penggunaan BBM bersubsidi secara digital.
Baca Juga: Kunjungan Menteri Erick, BNI Amsterdam Tangkap Peluang Pasar Global
"Harga minyak naik turun tiap hari. Mengenai ketepatan alokasi subsidi, bahwa banyak masyarakat yang masih menggunakan BBM subsidi masih mampu.
"Di lapangan akan dilakukan pengawasan dan Pertamina menyiapkan sistem pengawasan pengaturan digitalisasi," kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan soal rencana pembatasan kendaraan.
Ia berharap, langkah yang ditempuh itu bisa membuat pemanfaatan BBM bersubsidi semakin tepat sasaran.
Jokowi resmi menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar. Jokowi mengatakan hal ini terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN.
Baca Juga: Pengalihan Anggaran Subsidi Agar Ekonomi Masyarakat Terjaga
"Yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini dapat subsidi mengalami penyesuaian," kata dia.
Sementara itu Arifin mengatakan Pertalite naik menjadi Rp10.000 dan Solar menjadi Rp6.800.
Artikel Terkait
Kolaborasi Rudy Salim dan Pesulap Merah Untuk Perluas Konten Digital
UNWCI Nilai Wajar Pidato Firli Masuk Rekomendasi Forum Antikorupsi Asia Tenggara
Piala Asia 2023: Kesiapan Stadion Utama GBK dan Manahan Solo Dicek TIm AFC
Pemerintah Resmi Menaikkan Harga BBM: Solar Jadi Rp 6800, Pertalite Jadi Rp 10.000, Pertamax Rp 14.500