Kenaikan Harga BBM dan Pemangkasan Anggaran Subsidi Angkutan Umum

- Senin, 5 September 2022 | 20:14 WIB

Menjadi masuk akal jika paradigma yang berkembang ialah dalam 10 tahun ke depan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) akan terus bertambah. Di sisi lain, angkutan umum, tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif, malah kian mendekati kepunahan.

Sebaiknya pemerintah juga fokus menata dan mengembangkan angkutan umum penumpang. Tanpa menaikkan harga BBM bersubsidi, penyaluran kepada operator angkutan umum amat dimungkinkan. Saat ini, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum bisa melalui aplikasi yang ditunjang dengan penataan operator. Bisa menjadi momentum untuk penataan angkutan umum sehingga seluruhnya berbadan hukum dan menjamin keselamatan dan keamanan pengguna.

Pemerintah perlu memberikan subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum. Subsidi angkutan barang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini kerap dilirik sebelah mata oleh pemerintah. Padahal, pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang

Terkait subsidi pula, pemerintah hendaknya lebih memperhatikan subsidi bagi pengembangan program _Buy The Service_ (BTS) Kementerian perhubungan yang saat ini sudah beroperasi di 11 provinsi.

Ke 11 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Tranns Banjarbakula) dan Makassar (Trans Mamminatasa). Direncanakan hingga akhir tahun 2024 akan ada 27 wilayah angkutan perkotaan. Namun pesimis akan terwujud melihat kurang dukungan dari anggota DPR RI.

Penikmat BBM bersubsidi selama ini *80 persen adalah kelompok masyarakat mampu*. Hanya 20 persen BBM bersubsidi yang dinikmati masyarakat kurang mampu. Sejatinya, BBM bersubsidi hanya dinikmati masyarakat tidak mampu, ada salah sasaran penggunaan BBM bersubsidi.

*Peluang membenahi angkutan umum*
Kenaikan harga BBM, sesungguhnya peluang bagi pemerintah untuk menata angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik.

Hal itu dilakukan dalam upaya untuk mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum. Selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang.

Angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional. Bukannya seperti sekarang, pemerintah telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan ( _buy the service_) di 11 kota, justru anggaran yang diajukan sekitar *Rp 1,3 triliun akan dipangkas hanya Rp 500 miliar tahun anggaran 2023* oleh Komisi DPR RI.

Nampaknya, Anggota DPR RI *masih setengah hati* untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Kurang paham manfaat angkutan umum bagi mobilitas yang hemat energi ketimbang membiarkan transportasi daring beroperasi.

_*Djoko Setijowarno*, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat_

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permudah Izin Usaha, Dorong Daya Saing UMKM

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:36 WIB

Jalankan Program TJSL, BNI Fokus pada 3 Pilar

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:41 WIB
X