Gapasdap Ajak Pemerintah Selamatkan Angkutan Penyeberangan.

- Kamis, 15 September 2022 | 19:18 WIB

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) minta pemerintah segera bertindak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan yang merasakan beban operasional semakin bertambah berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan saat ini masih di bawah perhitungan biaya HPP, apalagi ditambah dengan adanya kenaikan harga BBM pada tanggal 03 September 2022.

Sesuai informasi yang diterima Gapasdap bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi pada Kamis, 15 September 2022 sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.

Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79% dan rencananya akan mulai berlaku 3 hari kedepan sejak tarif tersebut ditandatangani.

Baca Juga: Kominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan Gapasdap, karena Gapasdap minta sesuai dengan surat yang disampaikan yakni naik 35,4% dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat kenaikan BBM.

Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.

Terkait dengan hal tersebut maka Gapasdap meminta pemerintah untuk memberikan insentive seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah,l.

Baca Juga: Berkas CSA Kementan, Petani Pinrang Sukses Maanfaatka Limbah Alam Menjadi Pupuk Organik

Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.

"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum belum sesuai usulan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan Ojek Online sudah naik," keluh Khoiri Soetomo.

"Jika pemerintah tidak segera bertindak cepat dengan menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan, kami kuatir kami tidak kuat lagi beroperasi sehingga berakibat kapal-kapal penyeberangan berhenti operasi," sambung Khoiri.

Baca Juga: Food Station Tingkatkan Kerjasama dengan Koperasi Peternak Unggas Sejahtera Blitar

Khoiri Soetomo juga mengingatkan bahwa penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan dan jutaan ton barang setiap harinya.

"Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu karena ini menyangkut hidup dan matinya industri angkutan penyeberangan," tutup Khoiri.***

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permudah Izin Usaha, Dorong Daya Saing UMKM

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:36 WIB

Jalankan Program TJSL, BNI Fokus pada 3 Pilar

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:41 WIB

MenKopUKM Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:34 WIB

Menyemarakkan KA Di Sulawesi Selatan

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:26 WIB
X