Lalu masyarakat yang tinggal di pelosok, masih perlu bantuan pihak lain untuk mengakomodir mereka, atau dari pihak perbankannya sendiri, terutama yang kecil, yang belum cukup mendekati masyarakat tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Segera Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Madrasah
Terkait kekhawatiran masyarakat tentang nasib dana simpanannya, jika bank tempat masyarakat menyimpan uangnya itu ditutup, Purbaya kembali memastikan, bahwa LPS akan menjamin dana nasabah tersebut.
“Jika misalnya ada bank jatuh karena berbagai sebab, pelayanan kami akan lebih cepat, sekarang misalnya rata-rata pengembalian atau pembayaran dana nasabah itu memakan waktu sekitar 50 hari
" Namun sekarang dengan sistem yang baru kami akan memperpendek hingga 7 hari sesuai dengan standar internasional, upaya itu tidak mudah namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” jelasnya.
Dukungan LPS Kepada BPR
Kemudian, lanjut Purbaya, salah satu institusi perbankan yang dijamin oleh LPS adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), ini adalah komitmen LPS untuk mendukung bank-bank yang berada di kota kecil atau daerah pelosok.
Di seluruh wilayah Indonesia sekarang ada sekitar 1600 BPR yang dijamin dan dimonitor oleh LPS.
Menurutnya, BPR-BPR itulah yang memberikan akses jasa keuangan ke masyarakat utamanya masyarakat di daerah pelosok untuk terus menggerakan roda perekonomian.
Baca Juga: Jadi Ketua Dewan Pakar Apmiso, Hary Tanoesoedibjo Siap Naikkan Kelas UMKM
Artikel Terkait
HUT ke 32 Radio Trijaya: Teman Kolaborasi Bagi Pendengar Hingga Iklim Demokrasi di Tanah Air
Baznas Siap Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Kaum Dhuafa
Kenalkan Teknik Eco Dye pada Tekstil di Pameran Kriya Nusa 2022