JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah untuk Bank Umum naik menjadi 3,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik menjadi 6,25 persen, serta simpanan valuta asing menjadi 0,75 persen di bank umum.
"LPS menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin, dan valuta asing bank umum 50 basis poin," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Purbaya menegaskan bahwa kenaikan tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023. Kenaikan ini dipengaruhi dengan adanya gejolak ekonomi global.
Baca Juga: Ketua DK LPS : Masih Ada Yang Belum Tahu Bahwa Uang Simpanan di Bank Dijamin LPS
Dijelaskannya, merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, Otoritas Resolusi secara reguler menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Maka dari itu, lanjut Purbaya, jika dalam hasil evaluasi LPS terdapat perubahan lebih cepat dalam kondisi perekonomian dan perbankan, maka Tingkat Bunga Penjaminan dapat diubah di luar periode tersebut.
Purbaya menambahkan jika ada perbankan yang menetapkan suku bunga untuk simpanan di atas yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tak dijamin LPS.
"Kami sampaikan bahwa suku bunga simpanan bank ke nasabah berada di atas simpanan berlaku (diatas yang ditetapkan LPS), maka simpanan nasabah tersebut tidak tercakup penjaminan LPS," ujarnya.***
Artikel Terkait
HUT ke 32 Radio Trijaya: Teman Kolaborasi Bagi Pendengar Hingga Iklim Demokrasi di Tanah Air
Realisasi BLT BBM Hampir Rampung
Arch Hades, Penyair Termahal Sepanjang Masa
50 Persen Anak Sekolah Alami Rabun Jauh, Hasil Periksa Penglihatan Kasoem Vision Care