Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita: Antam PK Saja Kasus Budi Said

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:10 WIB

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Sejumlah pakar hukum mendukung PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan Konglomerat asal Surabaya Budi Said. Salah satunya adalah Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita.

Prof Romli mengatakan bahwa Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui peninjauan kembali (PK).

"Antam tempuh PK saja," kata Romli saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Peluang Terbesar Indonesia Lolos Jadi Peserta Final Piala Asia U-17: Harus Jadi Host

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mendukung langkah itu bukan hanya soal kalah menang. Tetapi lebih jauh langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.

Prof Romli merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said.

Menurut Prof Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum.

Baca Juga: Suporter Apresiasi Usaha Erick Thohir Selamatkan Sepak Bola Indonesia

Oleh karenanya kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.

"Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelas Prof Romli.

Diketahui, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk.

Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan plat merah itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.

Baca Juga: Election Corner di UGM, Sekjen PDIP Serukan Semangat Majukan Indonesia Lewat Riset dan Iptek

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp 817.465.600.000.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BNI Dukung Promosi IKN di Singapura

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:09 WIB
X