JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan disebutkan bahwa terminal harus menyediakan fasilitas tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit tiga puluh persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan, ketika membacakan pidato sambutan Dirjen Perhubungan Darat.
Pada saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Perhubungan Darat mengenai Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Yogyakarta, Selasa, 25/10/2022.
Baca Juga: Ini Daftar 9 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Endy melanjutkan, "Pemeliharaan terminal penumpang wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil." Selain itu penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan dengan dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan swasta.
Dalam hal apa saja penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan? "Penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan yaitu pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pembiayaan," jelas Endy.
Terkait dengan penyelenggaraan bidang angkutan jalan, saat ini dalam Permenhub Nomor PM 25 tentang penyelenggaraan bidang angkutan jalan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat substansi baru.
Baca Juga: Bertemu Ketum Partai Perindo, PM Palestina Mohammad Shtayyeh: Hary Tanoesoedibjo Sahabat Saya.
Artikel Terkait
ShopeePay Bersama UKMIndonesia.id Bagikan Strategi Kolaborasi untuk Tingkatkan Penjualan UMKM
MenKopUKM: Kalikan Expo 2022 Perkuat Ekosistem Usaha UMKM Ikan Hias Air Tawar
Sandiaga Beri Tips Bagi UMKM Banten Bersama OK OCE & HR Academy
50 UMKM Terbaik Binaan Pertamina Siap Gaet Buyer di TEI 2022
Selamat, Lima Peraih UMKM Terbaik Terima Apresiasi Gernas BBI
CIMB Niaga Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Indonesia Timur
Sediakan Konsultasi Gratis, Custombox Bantu UMKM Buat Packaging Berkualitas
APEC Workshop 2022 Susun Strategi Pemulihan UMKM Pascapandemi
MenKopUKM: Keamanan Data dan Trust Jadi Jaminan Onboarding Digital UMKM Sukses