JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Pengusaha Nikel asal Sulawesi Selatan, Helmut Hermawan menyatakan telah menolak keras atas persetujuan perubahan kepemilikan saham PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang diajukan oleh Notaris Oktaviana Anggraeni.
Dimana surat persetujuan Direktur Jenderal AHU tersebut baru saja dikeluarkan tertanggal 31 Oktober 2022. Penolakan tersebut disebabkan karena para pemilik saham PT CLM yang sah secara hukum berdasarkan akta otentik pendirian beserta perubahan sebelumnya.
"tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lainnya,"jelas Helmut
Menurutnya, saat ini para pihak sedang melakukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri terkait polemik sebelumnya yang terjadi antara Aserra Group dan para pemegang saham PT Asia Pacific Mining Resources.
Baca Juga: Kegiatan Penambangan Nikel PT CLM Alami Gangguan Karena Ada Sengketa
Helmut menduga terjadinya penyorobot tersebut disebabkan atas adanya intervensi yang dilakukan pihak lain maupun apparat yang diduga melakukan permainan pada kasus ini.
Sementara saat ini kondisi di area tambang PT CLM telah berkeliaran oknum aparat keamanan (Kepolisian) yang mengganggu proses produksi dengan terkesan membela pihak PT Aserra Mineralindo Investama.

"Para pemegang saham PT CLM berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri dan menunggu putusan akhir pengadilan,"katanya.
Artikel Terkait
Pengakuan Sopir Ambulans: Kondisi Jenazah Brigadir J Tertutup Masker Hingga Adanya Luka Tembak
Hengki Kurniawan Resmi Dilantik Jadi Bupati KBB
Chest Freezer AQUA Japan Hemat Listrik Dengan Fungsi Ganda