Ketua DPD RI Minta Kemenkop dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi

- Jumat, 18 November 2022 | 18:26 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (DPD RI)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (DPD RI)

JAKARTA- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam di Indonesia.

LaNyalla berharap koperasi semakin eksis, serta dapat mengembalikan jati dirinya untuk menyejahterakan anggota.

Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan mengatur agar koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: KIB Perlu Usung Airlangga, Meski Bukan sebagai Capres

"Permasalahan eksistensi koperasi ini perlu diperhatikan. Sebab keberadaan koperasi seperti dua sisi benda tajam. Selain turut
menggerakkan roda ekonomi melalui pembiayaan sektor riil usaha ultra mikro, koperasi juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kepentingan pribadi tanpa nilai investasi," kata LaNyalla, Jumat (18/11/2022).

Mantan Ketua KADIN Jatim itu mengatakan, saat ini pembinaan dan pengawasan masih kurang.

Sehingga berpotensi merugikan anggota koperasi karena berubah menjadi lembaga keuangan yang tidak mempunyai jaminan keamanan.

"Saya berharap koperasi dapat kembali ke jati dirinya. Koperasi harus menjadi salah satu alternatif anggota untuk mengakses pembiayaan usaha kecil dan ultra mikro dengan bunga rendah dan dan terjangkau," terangnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Netizen Yang Olok olok Foto Kim Keon Hee-Iriana Jokowi Warga Bantul

Terkait permasalahan penipuan yang berkedok koperasi, LaNyalla meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memprosesnya.

"Proses hukum kepada koperasi bodong perlu dilakukan agar tidak merusak keberadaan koperasi yang benar-benar menjalankan fungsinya untuk kebermanfaatan anggota," tegas LaNyalla.

Diketahui Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta pasal yang mengatur koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK. Koperasi mestinya tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Berdasar data Forkopi terdapat kurang lebih 2.300 unit koperasi dengan jumlah keanggotaan mencapai 30 juta orang.***

Baca Juga: Gregoria Belum Terbendung di Australia Terbuka, Kini Melaju ke Semifinal

Halaman:

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Capai Rp22 T, Mind Id Makin Prospektif

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:46 WIB

Peran Diplomasi Vaksin Tak Bisa Diabaikan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:01 WIB
X