JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com
1.Asosiasi Apresiasi Aturan Baru Bappebti Terkait Aset Kripto di Indonesia
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. PerBa tersebut mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut positif diterbitkannya PerBa No. 13 Tahun 2022 sebagai regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.
"Dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa. Maka dari itu, seiring pertumbuhan tersebut, perlu adanya penguatan regulasi untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini," kata pria yang akrab disapa Manda.
Artikel Terkait
Komitmen Kualitas Layanan, Lion Parcel Luncurkan Program PASTI
Akbar Djohan Raih Penghargaan BILA 2022
TRUSTLANE Proyek Kripto asal Indonesia Mengembangkan Platform DBFI untuk Mewujudkan Global Kripto Banking.
KB Bukopin Serahkan 4 Unit Mobil Listrik ke Nasabah
Kegigihan CV Krudut Pasarkan Produk Furniture Lokal ke Dunia
Grand Opening Depo Bangunan Ke 12 Kota Medan
Kiat Sukses Chandra Putra Negara Naik Kelas dari Pedagang Menjadi Pengusaha Sukses
Perbanyak Pilihan Kelas Pelatihan, Bukalapak Ajak Masyarakat Meningkatkan Kemampuan Bekerja dan Berbisnis
CIMB Niaga Raih Pertumbuhan Positif pada Sembilan Bulan Pertama 2022
JD.ID Optimis Sambut 2023, Gelar Malam Apresiasi Seller