Daerah Keluhkan Rentenir, TPAKD Diharapkan Bisa Berperan

- Rabu, 21 Desember 2022 | 08:48 WIB
Indarto
Indarto

 

 

jakarta.suaramerdeka.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut bahwa banyak permasalahan yang dilaporkan warganya terutama ibu-ibu atas kelakuan rentenir dan Lembaga Keuangan yang tidak resmi.

Dia berharap persoalan tersebut bisa dituntaskan menyusul kehadiran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat bersama dengan Pemkab Purwakarta dan Bank Indonesia Provinsi Jawa Jawa Barat mengukuhkan TPAKD wilayah tersebut guna mempercepat perluasan akses keuangan serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

TPAKD Kabupaten Purwakarta merupakan TPAKD yang ke-19 di Jawa Barat yang sekaligus menandai 100% daerah di Jawa Barat telah membentuk 28 (dua puluh delapan) TPAKD terdiri dari 1 (satu) TPAKD tingkat Provinsi, 17 (tujuh belas) TPAKD tingkat Kabupaten dan 9 (sembilan) TPAKD tingkat Kota.

Baca Juga: Perekonomian Kreatif dan Berkelanjutan Sebagai Pengungkit Bangkitnya Sektor UMKM

Pengukuhan TPAKD Kabupaten Purwakarta itu dihadiri pula Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono, Plt. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Bambang Pramono, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor OJK Jawa Barat Aulia Fadly, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, Selasa (20/12/2022).

“Melalui TPAKD Purwakarta, saya berharap sinergi ini dapat meningkatkan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, OJK, BI dan Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kredit dengan bunga yang murah bagi masyarakat serta mensosialisasikan alternatif pembiayaan yang aman, resmi, dan tidak menjerat masyarakat," kata Anne Ratna Mustika.

Hal itu mendapatkan pula penekanan dari Puteri Anneta Komarudin. Tak hanya ibu-ibu, anggota dewan itu menyebutkan bahwa UMKM juga sangat membutuhkan dorongan dari Lembaga Jasa Keuangan untuk mendapatkan pembiayaan agar terhindar dari praktik-praktik pinjaman online ilegal maupun kredit yang tidak resmi (rentenir).

Baca Juga: Di BIK 2022, OJK Jabar Ingin Masyarakat Lebih Well Literate

“Saya harapkan dukungan dan keterlibatan dari TPAKD untuk hal tersebut dan ini dalam rangka mendukung Implementasi UU P2SK guna penguatan Pengawasan LJK di Indonesia khususnya di Kabupaten Purwakarta," imbuh Puteri.

Dalam kaitan itu, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono menjelaskan bahwa di tengah era digitalisasi keuangan dan pemulihan ekonomi saat ini, TPAKD dan Lembaga Jasa Keuangan dituntut menyediakan layanan keuangan yang paling tidak memiliki tiga karakteristik yakni mudah diakses, fleksibel yakni dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan berbiaya rendah.

Langkah itu, sebutnya, sangat diperlukan sehingga masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi, termasuk yang belum bankable atau belum terlayani oleh bank dapat menikmati akses keuangan yang merata.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Strategi BNI Genjot Pertumbuhan Kredit Ekspor

Jumat, 24 Maret 2023 | 19:46 WIB

Menko Luhut Harap e-Paspor Diterapkan di Korea

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:57 WIB
X