Perppu Cipta Kerja Didesain Percepat Pertumbuhan Ekonomi

- Kamis, 5 Januari 2023 | 19:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Biro KLIP Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Biro KLIP Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 juga menjadi penting, untuk mengisi kepastian hukum.

"Dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, ada kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global. Hal itu terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global.

"Serta perlunya peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi. Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen," ujarnya.

Yakni dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun 2023. Terpisah, ekonom dari Universitas Mercu Buana Sugiyono Madelan Ibrahim menilai, penerbitan Perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa.

"Selain itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut sebagaimana dituliskan di dalam Perppu," tandasnya.

Membantu
Dalam kesempatan itu, Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Cipta Kerja. Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.

"Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu. Pemerintah membutuhkan Perppu, untuk menggerakkan roda ekonomi," tegasnya.

Khususnya di tengah kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional. Karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan.

Adapun ekonom CORE Indonesia Akhmad Akbar menilai, hadirnya Perppu Cipta Kerja tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi. Bahkan sejak awal dirinya skeptis bahwa UU itu akan benar-benar mendorong investasi.

"Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi. Apalagi, proses pembentukan Perppu tidak transparan dan terkesan terburu-buru," ucapnya.

Rentan
Artinya, lanjut Akbar, kondisi yang rentan untuk digugat tersebut, justru tidak memberikan kepastian hukum. Dan kalau dikatakan Perppu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurutnya tidak juga.

Ditambahkan, proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pastinya akan rentan untuk berubah. Untuk menarik investasi, CORE memandang, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 diatas 5 persen sangat menyakinkan.

"Dan proyeksi untuk 2023 juga masih kuat di kisaran 5 persen. Itu yang harusnya menjadi modal pemerintah untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia," tukas Direktur Eksekutif CORE M.Faisal.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

Capai Rp22 T, Mind Id Makin Prospektif

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:46 WIB

Peran Diplomasi Vaksin Tak Bisa Diabaikan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:01 WIB

Askrindo-Bank BJB Kerjasama Penagihan Subrogasi

Jumat, 17 Maret 2023 | 22:59 WIB
X