KemenKopUKM Berkomitmen Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

- Selasa, 10 Januari 2023 | 17:42 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius (sh)
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius (sh)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.

 

Diharapkan pada tahun 2024 tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyampaikan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan oleh pihaknya tidak secara langsung kepada masyarakat miskin ektrem, namun dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro, dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster/dan/atau yang tergabung dalam wadah koperasi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Jalankan Instruksi Megawati Supaya Turun dan Bantu Rakyat

"Adapun bisnis proses Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya.

 

Selanjutnya ialah pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut," ucapnya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di daerah kemiskinan ektrem di Jakarta, Selasa (10/1).

 

"Setelah ditentukan lokasinya, selanjutnya ialah pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar. Pada tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan," kata Yulius.

 

Secara garis besar bentuk koordinasi dan kolaborasi pada langkah Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem meliputi Koordinasi di Internal Unit Eselon 1 KemenKopUKM serta Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kemenaker, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Investasi, dan lain-lain.

 

Selain itu, dilakukan juga proses identifikasi pemetaan lokasi dan sektor usaha dilakukan dengan melihat potensi sektor seperti destinasi wisata, home décor, kuliner, fashion, industry kreatif, pertanian/perkebunan, perikanan/peternakan di 48 kabupaten/kota prioritas.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X