JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK).
SesKemenKopUKM, Arif Rahman Hakim, saat membuka rapat PAK RUU Perkoperasian di Jakarta, Rabu (18/01/2023), mengatakan PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.
RUU Perkoperasian diharapkan dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023. Sehingga, pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Baca Juga: Kemkominfo Siapkan Strategi Jitu Jaga Ruang Publik Jelang Pemilu 2024
"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ucap Arif.
UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. "UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," kata Arif.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Arif menambahkan, pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.
Baca Juga: FAPSI Dorong Pembenahan Total Stadion Sepak Bola Indonesia agar Sesuai Standar FIFA
"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," ucap SesKemenKopUKM.
Artikel Terkait
Bantu Tingkatkan UMKM Mitra Bukalapak Terpilih Menjadi Bagian dari Million Lives Collective
Mendorong UMKM Menjadi Lincah dan Kolaboratif dengan Teknologi Cloud
Bukalapak Berdayakan UMKM Perempuan berikan Hadiah Modal Usaha
MenKopUKM Program PINTU Incubator Hubungkan UKM ke Market Global
Raden Aziz, Muda dan Berbahaya