JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Pusat Studi hukum energi dan pertambangan (PUSHEP) merilis hasil kajianya terkait dengan pemetaan terhadap kasus hukum sektor energi dan pertambangan.
Dalam temuan tersebut, diketahui bahwa sektor pertambangan mineral dan batubara, khususnya terkait dengan pertambangan tanpa izin (PETI) mendominasi perkara yang paling banyak masuk dan diputus oleh pengadilan sepanjang tahun 2022.
Temuan tersebut mengonfimasi bahwa kondisi kegiatan ilegal mining saat ini sudah dalam situasi yang mengkhawtirkan. Peneliti PUSHEP, M. Wirdan Syaifullah mengatakan bahwa situasi tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja.
Baca Juga: Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian*
"Kegiatan PETI ini sangat kompleks. Melibatkan berbagai oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita dorong agar pemerintah berani mengambil sikap atas kegiatan ilegal tersebut" ungkapnya.
Menurut Wirdan, kompleksitas ilegal mining ini terjadi karena ada dugaan keterlibatan permainan antara elit pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Selain itu, kegiatan tersebut juga cenderung dilindungi oleh oknum aparat, dari pangkat yang kecil hingga pangkatnya berbintang. Kegiatan pertambangan tanpa izin cenderung dibiarkan tanpa penindakan yang tegas.
Baca Juga: Ini Langkah Pemerintah Sehingga Mampu Tangani Pandemi
"Parahnya lagi, hukuman atau sanksi yang diberikan terhadap pelaku sangat lemah dan tidak memberikan efek jera" kata Wirdan dalam kegiatan diskusi tersebut.
Artikel Terkait
MenKopUKM Dorong Kopkar Masuk Ekosistem Industri Manufaktur
Efisiensi Biaya Logistik Dongkrak Investasi dan Daya Saing Ekspor
Kisah Kreativitas Kelompok Usaha Serdang Bedagai, Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor
Genposting: Libatkan Masyarakat untuk Perkuat Potensi Wisata Danau Toba di Ajang Internasional F1 Powerboat
JULO Awali Tahun 2023 dengan Apresiasi Pengguna Kredit Digital Indonesia