JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji melalui digitalisasi pendaftaran haji via aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN).
Direktur Bank Muamalat Wahyu Avianto mengatakan, pendaftaran porsi haji kini bisa dilakukan secara daring melalui Muamalat DIN tanpa harus datang ke kantor cabang.
Bank Muamalat juga telah melakukan sinkronisasi dengan aplikasi Haji Pintar milik Kementerian Agama Republik Indonesia sehingga pendaftaran hingga pelunasan biaya haji bisa dilakukan secara daring.
Baca Juga: Pendidikan Vokasi Jadi Penggerak Sekaligus Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
“Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), kami telah melakukan inovasi digital berupa pendaftaran dan pelunasan biaya haji secara daring.
Hal ini memudahkan calon jemaah haji karena praktis, mudah, kapan saja dan dimana saja langsung dari genggaman,” ujarnya.
Adapun tahapan untuk mendaftar haji melalui Muamalat DIN adalah sebagai berikut: Pertama, calon jemaah terlebih dahulu Buka Rekening secara online di Muamalat DIN.
Baca Juga: 187 Mitra Perusahaan dan Instansi Bergabung di MSIB Angkatan Keempat
Kedua, melakukan pendaftaran dan setoran awal sebesar Rp25 juta ke Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), setelah melakukan pembayaran jemaah akan memperoleh bukti pembayaran dan nomor validasi.
Artikel Terkait
Efisiensi Biaya Logistik Dongkrak Investasi dan Daya Saing Ekspor
Kisah Kreativitas Kelompok Usaha Serdang Bedagai, Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor
Genposting: Libatkan Masyarakat untuk Perkuat Potensi Wisata Danau Toba di Ajang Internasional F1 Powerboat
JULO Awali Tahun 2023 dengan Apresiasi Pengguna Kredit Digital Indonesia
PETI Dominasi Kasus Hukum Sektor Pertambangan Minerba Selama Tahun 2022