PTPN III (Persero) Sampaikan Keprihatinan atas Bentrokan Petugas Keamanan dan Warga di Areal HGU Kebun Bangun

- Senin, 30 Januari 2023 | 14:00 WIB
Logo PTPN (mr)
Logo PTPN (mr)

 

Pangasian Sirait, bahwa HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan kepada PTPN III (Persero) adalah sah dan masih aktif.

 

Pernyataan tersebut, juga telah disampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Pique Pamer Pacar Baru di Instagram, Shakira Sindir Via Videonya: Wanita Tidak Lagi Menangis

“Produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029,” ujarnya.

 

Pangasian mengatakan, bahwa proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar, telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.

 

“Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” tambahnya.

Baca Juga: PT Angkasa Pura II Jadikan Bandara Guna Mendukung UMKM

HGU Nomor 1 Siantar, juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Robert Sitanggang.

 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi KBUMN

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:37 WIB

The Best Bank, BNI Perkuat Transformasi

Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:57 WIB

Dukung UMKM, Hibank Luncurkan Produk Terbaru

Jumat, 26 Mei 2023 | 19:46 WIB

Resmi Meluncur, Hibank Fokus ke Segmen UMKM

Jumat, 26 Mei 2023 | 09:29 WIB
X