Pangasian Sirait, bahwa HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan kepada PTPN III (Persero) adalah sah dan masih aktif.
Pernyataan tersebut, juga telah disampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Pique Pamer Pacar Baru di Instagram, Shakira Sindir Via Videonya: Wanita Tidak Lagi Menangis
“Produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029,” ujarnya.
Pangasian mengatakan, bahwa proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar, telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.
“Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” tambahnya.
Baca Juga: PT Angkasa Pura II Jadikan Bandara Guna Mendukung UMKM
HGU Nomor 1 Siantar, juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Robert Sitanggang.
Artikel Terkait
Beri Pengalaman di Dunia Kerja, BRI Buka Program Magang Generasi Bertalenta (MAGENTA)
Jajal Kereta Panoramic, Menhub: Tidak Perlu Jauh ke Luar Negeri
Melalui Ngariung, Bekal UMKM Supaya Berkembang Diperkuat
Biskuit Hatari Bagi Bagi Hadiah Umroh Dan Miliaran Rupiah Untuk Pelanggannya.
Dirut BRI Beberkan 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Perbankan Indonesia