Menurut Robert, pelaksanaan kebijakan PTPN III (Persero) dalam mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar,
Baca Juga: Panasonic “Lumix Creative Universe” Berikan Experience Baru & Apresiasi Bagi Creator Indonesia
tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses yang cukup panjang dan sudah sesuai prosedur.
Sebelum kegiatan pengoptimalisasian aset dilakukan, kata Robert, pertemuan antara Futasi dengan PTPN III (Persero)
telah berulang kali dilakukan, seperti pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Juventus Di Kandang Sendiri Dipermalukam Monza 0-2
“Proses mediasi juga telah ditempuh. Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar.
Bahkan tali asih (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap. Sehingga langkah yang dilakukan PTPN III sudah cukup humanis,” ungkapnya.
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai BUMN Perkebunan terbesar di Indonesia, mengemban amanah mengelola dan menjaga
Baca Juga: Dirut BRI Beberkan 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Perbankan Indonesia
aset negara untuk menjalankan proses bisnisnya dalam mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Artikel Terkait
Beri Pengalaman di Dunia Kerja, BRI Buka Program Magang Generasi Bertalenta (MAGENTA)
Jajal Kereta Panoramic, Menhub: Tidak Perlu Jauh ke Luar Negeri
Melalui Ngariung, Bekal UMKM Supaya Berkembang Diperkuat
Biskuit Hatari Bagi Bagi Hadiah Umroh Dan Miliaran Rupiah Untuk Pelanggannya.
Dirut BRI Beberkan 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Perbankan Indonesia