JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com -
1.Tokocrypto Luncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68
Tokocrypto, platform Pedagang Aset Kripto yang resmi terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan senantiasa menjalankan regulasi dan peraturan terkait industri aset digital di Indonesia. Salah satu regulasi yang telah dijalankan adalah mengenai pajak transaksi aset kripto.
Pemerintah telah mengeluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Mei 2022.
Untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pengguna, Tokocrypto meluncurkan fitur baru yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.
Baca Juga: Tren Baru, Cara Merawat Kesehatan Kulit dari Dalam Lewat Drinkable Retinol
VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, mengatakan fitur Bukti Pajak ini akan memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak tahunan. Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, Pedagang Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.
"Sebagai salah satu Pedagang Aset Kripto yang terdaftar resmi di Indonesia, Tokocrypto senantiasa selalu mematuhi regulasi yang ada, salah satunya terkait PMK 68. Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto akhirnya bisa merilis fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan dalam pelaporan pajak tahunan," kata Rieka.
Artikel Terkait
Peringati HUT ke-74, Garuda Indonesia Hadirkan 30 Ribu Produk Lokal dan UMKM di Seluruh Penerbangan
Kejar Target Penyaluran Dana Bergulir 2023, LPDB-KUMKM Siapkan Langkah Strategis
Perkuat Ekosistem dan Kapabilitas Seller, Blibli Gelar Program ‘Blibli Coach’
Soal Penurunan Harga BBM Bersubsidi, Pemerintah Masih Monitor Pergerakan Harga Minyak Dunia
Prudential Syariah Dukung Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia