JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Bank Indonesia baru baru mengatakan, Penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Desember 2022 terindikasi meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
Hal ini tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru sebesar 77,7%, lebih tinggi secara signifikan dari SBT pada bulan sebelumnya sebesar 58,6%.
Faktor utama yang memengaruhi perkiraan penyaluran kredit baru tersebut yaitu permintaan pembiayaan dari nasabah, prospek kondisi moneter dan ekonomi ke depan, serta tingkat persaingan usaha dari bank lain
Menurut Kepala Ekonom PT.Bank Permata Tbk Josua Pardede, Dengan aset perbankan yang mencapai Rp 11.113 triliun atau rasionya terhadap aset sektor keuangan tercatat sekitar 77-78%, mengindikasikan bahwa sektor perbankan masih mendominasi sektor keuangan.
" Dengan rasio kredit terhadap PDB yang mencapai sekitar 32,7%, maka mitigasi risiko juga perlu dilakukan untuk tetap menjaga rasio NPL agar tetap rendah kata Josua pada sabtu (18/2).
Sementara itu dalam hal pengawasan , baik makroprudensial dan mikroprudensial juga perlu dilakukan sedemikian sehingga disatu sisi dapat mendorong pertumbuhan kredit yang kuat yakni sekitar 11,35%yoy (per Des’22) namun dengan tingkat risiko kredit yang tetap rendah yakni 2,44% (per Des’22).
"Selain itu, dengan langkah-langkah kebijakan regulator dalam menghadapi pandemi, OJK juga menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit yang juga berdampak positif dalam mengelola risiko kredit perbankan" tambah Josua.
Untuk mematuhi aturan dan standar yang telah ditetapkan regulator dan apa dampaknya rerhadap pertumbuhan, Josua mengatakan, dengan berbagai kebijakan dari regulator baik dari sisi pengawasan makroprudensial (Bank Indonesia) dan pengawasan mikroprudensial (OJK), perbankan akan mendukung seluruh kebijakan dari regulator yang dapat mendorong stabilitas di sektor keuangan.
"Dengan comply terhadap seluruh kebijakan dari regulator, perbankan pun akan terus mendorong fungsi intermediasinya agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi" pungkasnya.
Baca Juga: BTN Berharap Sekolah Properti Melahirkan Developer Baru
Sementara itu, Menanggapi perbankan besar di Indonesia yang memiliki regulasi ketat dalam upaya menyalurkan kredit kepada masyarakat, Direktur eksekutif segara institute Piter Abdullah mengatakan definisi pengawasan ketat perbankan bukan berarti dipersulit.
"Penyaluran kredit ketentuanya yang berlaku utamanya di bank itu sendiri, prinsip prudent (kehati hatian) tiap bank punya SOP dalam bentuk 5 C,ini yang harus dipatuhi self regulatory nya" kata Pieter pada sabtu (18/2).
Menurut Piter ketatnya penyaluran kredit dalam upaya melindungi dana publik yang diamanahkan kepada bank.
Regulator tentu dalam hal ini BI terutama OJK sangat mendorong penyaluran kredit jauh lebih ekspansif.
"Fungsi dari bank kan sebagai intermediasi jadi ya harus prudent jangan sampai kejadian seperti era 1998/1998 silam itu bahaya kan" kata Piter.
Artikel Terkait
Pendidikan Vokasi Jadi Penggerak Sekaligus Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Kisah Perjuangan Pusat Pendidikan Vokasi Unggulan SMK Wikrama Bogor, Bermula Dari Gudang KUD
Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak. (Bagian 1)