JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.
Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jum'at (17/2).
Baca Juga: Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Yang Hilang di Oslo Kini Terdekteksi Masuk AS
Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.
Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.
Baca Juga: Badan Tim Nasional Diharapkan Bawa Sepak Bola Indonesia Mendunia
KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.
Selain moratorium, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.*** (MK)
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Dituntut Jaga Marwah Demokrasi
Artikel Terkait
Gelar FGD, KemenKopUKM Ajak Guru Besar UNS Diskusikan Draf RUU Perkoperasian
DWP dan KORPRI KemenKopUKM Bersama Pegadaian Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur
KemenKopUKM Asah Skill Wirausaha Penyandang Disabilitas Lewat Workshop
KemenKopUKM Berkomitmen Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
KemenKopUKM Pastikan Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian
KemenKopUKM Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Dukung Digitalisasi UMKM, KemenKopUKM Lakukan Kebijakan Strategis dari Hulu Sampai Hilir
KemenKopUKM Dorong Peningkatan Mutu Produk Bambu UMKM di Kabupaten Sukabumi