JAKARTA- Aktris kontroversial Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, DM pada 10 Juni 2022 silam.
“Panggilan tersebut pada Senin tanggal 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni. Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli yang ketika ditunggu namun NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Kamis, 14 Juli 2022.
Sikap Nikita Mirzani atau Nikmir yang enggan mengindahkan panggilan polisi membuat Polda Banten pun mengambil langkah taktis dengan menyambangi rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022.
Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Dan Pemulihan Perempuan Pelapor/Korban Kekerasan Seksual
Tim penyidik dari Polda Banten melakukan penggeledahan di rumah janda beranak tiga itu hingga sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ini, Nikmir tidak ada di tempat.
Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus yang menjerat Nikita.
“Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172,” sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima penggeledahan yang diterima awak media.
Baca Juga: Di Ulang Tahun Ussy Suliastiawaty, Aura Kasih Pakai Seragam SMA Curi Perhatian Warganet
Sayangnya, meski sudah berkali-kali kecele dengan sikap Nikmir, hingga kini polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Menurut Ahli ilmu hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, mestinya sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka sudah bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikmir.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” ungkap Youngky kepada awak media, Kamis, 14 Juli 2022.
Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikmir.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Buka Suara soal Dugaan Lecehkan Bacaan Salat
Boikot Nikita Mirzani Bergema di Twitter, Menuntut NM Lekas Dibui
Trend Adu Jotos Pesohor Berlanjut, Kini Nikita Mirzani Vs Dinar Candi Siap Tanding diatas Ring 12 Juni 2022
Jengkel Dipolisikan, Nikita Mirzani Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta Jika Dapatkan Nindy Ayunda
Holywings Bikin Heboh Soal Nama 'Muhammad' dan 'Maria', Nikita Mirzani Cek Pembangunan Holywings di Bali
Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rumahnya Digeledah Polisi Sekitar Empat Jam