Karena Mangkir dari Panggilan Polisi, Ahli Hukum Sebut Nikita Mirzani Harusnya Sudah Ditahan

- Jumat, 15 Juli 2022 | 19:09 WIB
 Nikita Mirzani  (Screenshoot instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Screenshoot instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA- Aktris kontroversial Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, DM pada 10 Juni 2022 silam.

“Panggilan tersebut pada Senin tanggal 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni. Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli yang ketika ditunggu namun NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Kamis, 14 Juli 2022.

Sikap Nikita Mirzani atau Nikmir yang enggan mengindahkan panggilan polisi membuat Polda Banten pun mengambil langkah taktis dengan menyambangi rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022. 

Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Dan Pemulihan Perempuan Pelapor/Korban Kekerasan Seksual

Tim penyidik dari Polda Banten melakukan penggeledahan di rumah janda beranak tiga itu hingga sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ini, Nikmir tidak ada di tempat.

Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus yang menjerat Nikita. 

“Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172,” sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima penggeledahan yang diterima awak media.

Baca Juga: Di Ulang Tahun Ussy Suliastiawaty, Aura Kasih Pakai Seragam SMA Curi Perhatian Warganet

Sayangnya, meski sudah berkali-kali kecele dengan sikap Nikmir, hingga kini polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani

Menurut Ahli ilmu hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, mestinya sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka sudah bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikmir

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Siloam Hospitals Agora Edukasi Perbedaan dan Penanganan Nyeri Organ Dada, Antara GERD atau Jantung Tersumbat

“Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” ungkap Youngky kepada awak media, Kamis, 14 Juli 2022.

Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikmir

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prof. Agus Sardjono Rilis Single Jelita.

Sabtu, 1 April 2023 | 15:53 WIB

Angie Zelena Datang, Bulan Penuh Menjelang.

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:28 WIB

Camila Rasya Datang, LMK Pelari Nusantara Senang.

Selasa, 28 Maret 2023 | 19:21 WIB

Tilik The Series: Bu Tejo Hadir Lagi.

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:56 WIB

Film Teman Tidur dan Bahaya Perundungan.

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:22 WIB

Takdir Liz Hadi Sudah Ditentukan.

Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:06 WIB

Ramadhan Datang, Indra Utami Tamsir Menjelang.

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:30 WIB

Lee Je Hoon Tertarik Kunjungi Monas di Jakarta

Senin, 20 Maret 2023 | 08:01 WIB
X