"Nyaman kok sama anak beda usia 20 tahun. Orangnya baik, lebih sabar menghadapi aku yang dominan," kata Kriss Hatta dalam berbagai video wawancara yang menyebar di media sosial sejak akhir pekan.
"Walaupun usia masih kecil, bisa pacaran sama yang dewasa. Aku enggak menyangka anak umur segini kok mau sama aku," kata Kriss Hatta.
Sebelumnya Pemerintah juga telah mengatur potensi pedofilia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Profil Dendy Sulistyawan: Dibesarkan Persela Lamongan, Jadi Bomber Andalan Bhayangkara FC
Kemudian, dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Setiap orang yang melanggar hal itu bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain child grooming, hubungan dengan anak di bawah umur juga berpotensi glorifikasi perkawinan anak, seperti yang disampaikan Retno KPAI.
BKKBN bahkan sempat mengatakan pernikahan dini merupakan bagian dari bencana nasional.***
Artikel Terkait
Program Kompor Listrik Dipastikan Batal, PLN Tetap Jaga Komitmen Hadirkan Pasokan Lebih Andal
KTT G20: Pemerintah Pastikan Logistik dan Akomodasi Aman
AQUA Japan Hadirkan Bioskop di Rumah, Ini Dia Beragam Fitur S6 Series Android TV